Kisaran Jumlah Gaji Sipir Lapas dan Penjaga Tahanan PNS Kemenkumham

Gaji sipir lapas saat ini tidak boleh diremehkan lagi. Hal tersebut membuat antusiasme masyarakat pada posisi sipir di penerimaan CPNS selalu menjadi buruan para pendaftar. Ribuan orang berlomba-lomba untuk mendapatkan posisi sebagai seorang penjaga tahanan.


gaji-pns-penjaga-tahanan


Membludaknya antusiasme masyarakat pada posisi ini juga disebabkan syarat pendaftaran yang lumayan mudah. Untuk mendaftar menjadi seorang sipir, kita hanya membutuhkan ijazah SMA saja. Syarat tersebut tentu membuat banyak lulusan baru atau yang sudah lama ramai-ramai mendaftar posisi sipir Kemenkumham.

Tunjangan Gaji Sipir Lapas PNS Kementerian Hukum dan HAM


1. Gaji Pokok PNS Penjaga Tahanan


Penentuan gaji seorang sipir Lapas ditentukan salah satunya dengan melihat ijazah yang digunakan pada waktu pendaftaran CPNS. 

Aturan tersebut telah ditentukan dalam peraturan BKN No 12 tahun 2018. Menurut aturan tersebut, pendaftar yang menggunakan ijazah SMA akan memiliki golongan II A.

Untuk besaran gaji pokok PNS penjaga tahanan tergantung dengan golongan serta masa mengabdi. Gaji PNS golongan II A seorang sipir berdasarkan masa abdi adalah sebagai berikut.

  • 0 Tahun: Rp 2.022.200,-
  • 1 Tahun: Rp 2.054.100,-
  • 3 Tahun: Rp 2.118.800,-

2. Tunjangan Sipir Tahanan


Untuk hal tunjangan seorang sipir telah diatur dalam permenkumham Nomor 33 Tahun 2017. Seperti halnya gaji pokok, jumlah tunjangan juga memiliki perbedaan tiap kelas jabatan. 

Menurut peraturan, seorang sipir mendapatkan tunjangan senilai Rp 3.134.250,-

3. Tunjangan PNS Lain


Untuk tunjangan khusus untuk PNS ini biasanya diterima jika seorang PNS memenuhi persyaratan. Jenis tunjangan yang paling umum diterima oleh PNS adalah uang makan. 

Berdasarkan Permen Keuangan nomor 78 tahun 2017, uang makan PNS yang memiliki golongan I dan II sebesar Rp 35.000 setiap hari. Jika dihitung-hitung, uang makan yang diterima oleh seorang pegawai tersebut tiap bulannya sebesar Rp 840.000.

Nah, berdasarkan poin 1, 2, dan 3 tersebut, dapat diperkirakan gaji seorang sipir lapas golongan II A mencapai Rp 5.996.450. 

Setelah membaca rincian gaji sipir lapas di atas, apakah sobat mulai tertarik untuk mencoba mendaftar posisi tersebut? Jika iya, mulai dari sekarang sobat persiapkan mulai dari fisik, materi, dan juga mental untuk menghadapi seleksi CPNS yang akan datang.