Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan di DJP Online
Tuesday, 25 February 2020
Edit
Mengisi SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan merupakan salah satu kewajiban bagi setiap warga negara yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Nah, untuk memudahkan dalam pengisian kini terdapat cara mengisi SPT melalui DJP online sob. Dengan cara ini, kita dapat melakukan pengisian secara online melalui E-filing di laman DJP Online.
(source: cnbcindonesia.com) |
Caranya juga mudah kok. Kita cukup menyiapkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan juga NPWP. Setelah itu, kita tinggal ikuti saja alur yang ada di website tersebut. Ingat, jangan sampai terlambat, batas akhir untuk laporan SPT pribadi adalah 31 Maret. Nah, untuk langkah lengkapnya, sobat dapat simak di bawah ini.
Cara Mengisi SPT Melalui DJP Online
- Pertama, siapkan syarat yang dibutuhkan seperti EFIN, fotokopi KTP dan NPWP. Untuk mendapatkan kode EFIN, sobat dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak di daerah terdekat. Ingat, proses permintaan kode ini tidak dapat diwakilkan, jadi kita sendiri yang harus datang mengurusnya.
- Setelah sobat menerima kode, langsung saja masuk ke web DJP online.
- Kemudian, masukkan kode EFIN dan NPWP ke tempat yang disediakan
- Jangan lupa isi kode verifikasi untuk keamanan. Jika sudah, pilih “Verifikasi”
- Setelah itu, cek inbox email yang sobat daftarkan. Di sana akan ada kiriman email aktivasi akun DJP online
- Setelah proses registrasi selesai, jangan lupa save kode EFIN di lokasi yang aman.
- Untuk memudahkan mengisi SPT, lebih baik sobat menyiapkan hal berikut ini: Daftar kewajiban dan harta akhir tahun, bukti potong 1721-A1 atau A2, email pribadi aktif, dan tentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Jika sudah, sobat masuk lagi ke DJP Online dan login dengan nomor NPWP dan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya.
- Pilih logo E-Filling
- Pilih “Buat SPT”
- Selanjutnya, jawablah beberapa pertanyaan dengan tepat dan sebenar-benarnya untuk memperoleh form SPT 1770SS
- Setelah Formulir muncul, isi setiap kolom dengan benar dan disertai bukti
- Pilih centang di “D” dan pilih “OK”
- Setelah SPT dikirim, pihak Ditjen pajak akan menerima laporan tersebut
- Kita juga akan diberikan tanda terima via Email
- Email tersebut dapat kita gunakan untuk bukti pengiriman SPT
Apa yang Terjadi Jika Laporan SPT Telat?
Seperti kewajiban lainnya, jika kita telat mengirimkan laporan SPT tentu ada konsekuensi yang harus diterima. Apa saja konsekuensi yang diberikan jika SPT telat dilaporkan? Simak informasinya di bawah ini.
1. Mendapatkan Surat Tagihan Pajak
Ketika sobat telah melakukan pelaporan SPT, hal yang terjadi adalah tidak serta-merta dapat langsung membayar pajak. Untuk melakukannya sobat harus memiliki surat tagihan pajak atau STP yang diberikan oleh KPP tempat sobat mendaftar dahulu.
STP akan dikirimkan sesuai dengan yang tercantum di NPWP kita. Akan tetapi, jika STP tidak kunjung datang, kita dapat langsung ke KPP dan memintanya langsung. Pada STP terdapat kode yang dapat digunakan untuk membayar pajak yang sobat harus bayarkan.
2. Mendapatkan Denda
Hal lain yang terjadi tentu tidak lain adalah adanya denda keterlambatan. Setelah kita mendapat STP, kita dapat melakukan pembayaran denda di bank. Cukup ikuti prosedur yang ada saja.
Selain langsung di teller bank, kita juga dapat membayar denda di kantor pos Persepsi dan lewat ATM. Cara lain yang lebih mudah adalah dengan membayar online via OnlinePajak. Namun, diperlukan kode EFIN untuk melakukan pembayaran ini.
Itulah tadi cara mengisi SPT melalui DJP Online sobat. Semoga dengan informasi ini semakin memudahkan kalian dalam menjalankan kewajiban sebagai warga negara yang baik. Oke sobat? Sampai bertemu lagi di artikel Mister Songga berikutnya.