Cara Mudah Membuat Kartu NPWP Pribadi Online dan Offline 2021

Siapa bilang cara membuat NPWP pribadi itu susah? Sebaliknya, caranya malah mudah dan juga tidak ribet. Cara yang dapat sobat lakukan juga bervariasi yakni bisa buat secara online dan juga offline. Berikut ini adalah ulasan tentang langkah dan cara membuat NPWP online 2021 dan juga secara offline. Cekidot!

cara-buat-kartu-npwp-pribadi


Cara Membuat NPWP Pribadi Online 2021

Pembuatan nomor pokok wajib pajak secara online sudah diperkenalkan oleh Dirjen Pajak dengan nama e-registration atau E-REG DJP. Berikut adalah langkah-langkah cara mendaftar NPWP pribadi online.

1. Masuk Ke Website Dirjen Pajak

Pertama, bukalah halaman resmi dari dirjen pajak di alamat ereg.pajak.go.id/login atau www.pajak.go.id. Kemudian, pilihlah sistem e-registration untuk memulai langkah awal pembuatan NPWP.

2. Membuat Akun

Sobat harus membuat akun terlebih dahulu dengan cara pilih “Daftar”. Kemudian, sobat langsung saja isi form pendaftaran akun dengan benar. Isikan nama sobat, alamat email yang digunakan, dan juga kata sandi. Jika sudah pilih “Save”.

3. Aktivasi Akun E-REG DJP

Untuk aktivasi akun, sobat dapat mengecek inbox email yang sobat gunakan untuk membuat akun sebelumnya. Di sana akan ada email dari Dirjen Pajak. Selanjutnya, langsung saja ikuti instruksi dan petunjuk seperti yang ada di dalam email tersebut.

4. Mengisi Formulir Pendaftaran

Setelah aktivasi akun berhasil, sobat selanjutnya diminta untuk login pada sistem e-registration. Gunakan akun dan password akun yang telah Anda buat sebelumnya. Untuk lebih mudahnya, sobat dapat klik link yang tercantum di email aktivasi kedua dari pihak direktorat jenderal pajak.

Setelah sobat berhasil login, lanjut saja ke halaman registrasi data wajib pajak. Pastikan sobat mengisi data-data yang diminta dengan benar. Jika sudah terisi semua, koreksi dan teliti kembali form tersebut. Jika data yang sobat masukkan sudah benar, maka akan tampil surat yang menyatakan akun telah terdaftar sementara.

5. Kirim Form Pendaftaran

Tidak jauh berbeda dengan cara membuat NPWP online 2020, selanjutnya tinggal sobat kirim saja formulir yang telah diisi tadi. Untuk mengirim formulir, pilih tombol “Daftar”. Setelah itu, formulir akan dikirim ke kantor pelayanan pajak empat wajib pajak terdaftar secara online.

6. Cetak Dokumen

Berikutnya, sobat wajib untuk mencetak atau print dokumen seperti yang ada di layar komputer yakni, surat keterangan terdaftar sementara dan formulir wajib pajak. Setelah dokumen tercetak, langsung saja tanda tangani formulir registrasi wajib pajak tersebut. Selanjutnya, jadikan satu dengan berkas yang lainnya.

7. Kirim Dokumen ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Setelah semua dokumen dan berkas siap, selanjutnya sobat dapat kirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat di daerah Anda. Dokumen dan berkas dapat dikirim langsung ke kantor ataupun lewat pos tercatat. Lakukanlah pengiriman dokumen dan berkas paling lambat 14 hari dari saat form e-registration terkirim.

8. Scan Dokumen

Bagi sobat yang tidak ingin repot mengirimkan berkas ke kantor pelayanan pajak atau ke kantor pos, sobat dapat juga mengirimnya secara elektronik dengan cara upload dokumen. Scan terlebih dahulu berkas-berkas yang diperlukan dan upload file tersebut lewat aplikasi e-Registration.

9. Pantau Status dan Tunggu Kartu NPWP Datang

Setelah sobat berhasil mengirim semua dokumen persyaratan pembuatan NPWP, langkah selanjutnya adalah memantau status pengiriman dan menunggu kartu dikirim ke rumah. Apabila dokumen memiliki status ditolak, artinya ada beberapa data yang harus diperbaiki atau tidak lengkap. Sementara jika status disetujui, artinya kartu NPWP akan segera dikirimkan ke alamat penerima lewat pos tercatat.

Perlu sobat ketahui, kartu NPWP bisa dicetak secara fisik ataupun disimpan dalam bentuk soft file berupa NPWP elektronik. Jika sewaktu-waktu sobat butuh soft file kartu NPWP, sobat dapat cari di salinan lewat fitur pengiriman NPWP lewat e-mail pada bagian menu Informasi di DJP online.

Cara Membuat NPWP Pribadi Offline 2021

Selain cara membuat NPWP online 2021, sobat juga dapat membuatnya secara offline. Caranya, sobat langsung saja datang dan buat di kantor pelayanan pajak. Jangan lupa bawa dokumen dan syarat membuat NPWP secara lengkap. Umumnya, terdapat dua cara yang dapat digunakan untuk daftar offline NPWP, yakni:

1. Datang Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Cara membuat NPWP offline yang pertama adalah dengan datang langsung ke KPP terdekat di daerah domisili sobat. Bawa semua dokumen, berkas, dan syarat yang dibutuhkan. Jika sobat ingin membuat kartu di alamat domisili yang berbeda dengan KTP, sobat perlu mencari surat keterangan tempat tinggal yang dikeluarkan oleh kelurahan tempat domisili sobat.

Fotokopi semua syarat dan dokumen pembuatan NPWP tersebut. Setelah itu, kumpulkan juga formulir pendaftaran yang telah sobat isi dengan data yang lengkap dan benar. Bubukan juga tanda tangan di formulir tersebut. Formulir tersebut diberikan oleh petugas pendaftaran di kantor pelayanan pajak.

Jika sudah lengkap, langsung saja kumpulkan berkas dan dokumen tersebut ke bagian pendaftaran. Sobat akan menerima tanda pendaftaran wajib pajak dari petugas yang menunjukkan bahwa sobat sudah mengajukan pendaftaran NPWP. Waktu pembuatan kartu NPWP ini tidak lama yakni sekitar satu hari kerja saja. Selain itu, tidak ada biaya pelayanan yang dibebankan alias gratis.

2. Lewat Jasa Pos dan Ekspedisi

Cara kedua ini dapat digunakan pada saat sobat rumahnya jauh dari kantor pelayanan pajak. Sobat dapat langsung datang ke jasa ekspedisi ataupun kantor pos terdekat. Di sana, sobat dapat melakukan pengisian formulir untuk pendaftaran dan juga langsung mengirimkannya ke KPP. Jangan lupa bawa semua berkas dan dokumen persyaratan pada saat ke kantor pos atau ekspedisi.

Itulah tadi dua cara membuat kartu NPWP online 2021 yang dapat sobat lakukan. Bagaimana sob? Mudah sekali bukan? Hal yang perlu diperhatikan di sini adalah pastikanlah semua berkas dan data sudah lengkap dan benar agar tidak perlu membuat perbaikan pengajuan pendaftaran kartu NPWP. Selamat mencoba sobat!