Syarat Membuat Kartu NPWP Pribadi Terbaru Tahun 2021

Memiliki NPWP merupakan salah satu hal penting yang harus dilakukan, terutama bagi orang yang termasuk wajib pajak. Untuk membuat kartu NPWP, terdapat beberapa syarat dan tata cara yang harus dilakukan. Berikut ini adalah ulasan terkait dengan syarat membuat NPWP Pribadi dan juga daftar penghasilan tidak kena pajak terbaru di tahun 2021. Cekidot!

syarat-membuat-npwp-pribadi-2021


Daftar Penghasilan Tidak Kena Pajak / PTKP Tahun 2021 Terbaru

Perlu sobat info ketahui, seseorang disebut sebagai WP atau wajib pajak jika sudah memiliki penghasilan dalam setahun yang telah melebihi penghasilan tidak kena pajak atau PTKP. Hal tersebut dapat berlaku untuk pribadi ataupun yang sudah berkeluarga. Namun, untuk wanita yang sudah menikah tetapi tidak punya perjanjian pisah harga dan penghasilan dengan suami masuk dalam kategori tidak wajib punya NPWP.

Berikut ini adalah PTKP terbaru tahun 2021 yang mengacu dalam PMK No.101/PMK.010/2016. 

  1. Rp. 54 juta untuk WP Pribadi
  2. Rp 4,5 juta tambahan untuk WP yang sudah menikah
  3. Rp 54 juta untuk istri yang memiliki penghasilan digabung dengan milik suami.
  4. Rp 4,5 juta tambahan bagi anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda di dalam keturunan yang lurus serta anak angkat tanggungan penuh, paling banyak 3 rang untuk setiap anggota keluarga.
  5. Dalam poin 4, keluar sedarah maksudnya adalah saudara kandung, anak, dan juga orang tua kandung.
  6. Sementara maksud dari keluarga semenda adalah anak tiri, ipar, dan juga mertua.

Secara singkat, misal gaji yang dimiliki sebesar 4,5 juta per bulan, maka berdasar aturan tentang PTKP, Sobat bebas dari Laporan SPT tahunan pajak penghasilan pribadi dan tidak wajib untuk memiliki NPWP.

Apabila, Sobat ingin punya NPWP dengan besar penghasilan berada di bawah PTKP, maka Sobat wajib untuk lapor SPT pajak. Jika Sobat tidak ingin lapor, maka NPWP miliki Sobat dapat dinonaktifkan. 

Bagi sobat yang punya penghasilan di atas batas maksimal PTKP, maka secara otomatis telah tercatat memenuhi persyaratan untuk menjadi wajib pajak sehingga sobat wajib membuat NPWP dan melakukan lapor pajak.

Syarat Membuat NPWP Pribadi

1. Wajib Pajak Pribadi yang Tidak Sedang Menjalankan Bisnis/Usaha atau Pekerjaan Bebas

Fotokopi Kartu Tanpa Penduduk untuk WNI, sementara untuk WNA siapkan Fotokopi KITAS, Paspor, ataupun KITAP

2. Wajib Pajak Pribadi yang Punya Usaha atau Pekerjaan Bebas

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk WNI, sementara fotokopi paspor, KITAP, atau KITAS untuk WNA
  • Fotokopi dokumen dan berkas izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi berwenang ataupun juga surat keterangan tempat usaha atau pekerjaan bebas dari Pemda minimal tingkat Lurah atau kepala desa atau lembar bukti pembayaran tagihan listrik. 
  • Surat pernyataan dengan materai yang menyatakan bahwa Wajib Pajak benar sedang menjalankan usaha ataupun pekerjaan bebas.

3. Wajib Pajak Pribadi Wanita sudah Menikah yang Ingin Kewajiban dan Hak pajaknya terpisah

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk WNI, fotokopi KITAS/KITAP dan Paspor untuk WNA
  • Fotokopi NPWP suami
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi dokumen terkait perpajakan luar negeri apabila suami seorang WNA
  • Fotokopi surat perjanjian berisi pemisahan penghasilan dan harta ataupun surat pernyataan tentang persetujuan pemisahan kewajiban dan hak perpajakan terpisah dari kewajiban dan hak perpajakan miliki suami.

Itu tadi beberapa informasi terkait dengan syarat membuat kartu NPWP pribadi baik bagi Anda yang punya usaha, belum punya usaha, maupun seorang istri yang ingin memisahkan pajak penghasilan dari suami. Semoga informasi tersebut dapat membantu sobat info semua yang ingin membuat NPWP.