Resmi Snack Video Ilegal dan Diblokir Kementerian Kominfo

Resmi, Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo telah memblokir aplikasi dan website dari Snack Video. Hal yang mendasari Snack Video diblokir Kominfo adalah laporan dan pernyataan dari SWI atau Satgas Waspada Investasi yang mengatakan bahwa Snack Video Ilegal di Indonesia. 

snack-video-diblokir-kominfo


Snack Video Tidak Bisa Diakses dan Dibuka

Terkait dengan adanya permintaan dari otoritas yang terkait, saat ini aplikasi Snack Video tidak dapat lagi dibuka dan akses oleh pengguna. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Kominfo Johnny G Plate lewat pesan singkat pada hari Rabu 3 maret 2021.

Pada saat mimin coba membuka aplikasi dan web Snack Video memang benar saat ini sudah tidak dapat lagi untuk diakses. Pada saat masuk ke dalam aplikasi, akan muncul keterangan yang berisi “Can’t connect to server” di layar smartphone sobat.

Namun, masih ada beberapa celah yang dapat digunakan untuk mengakses aplikasi tersebut. Caranya adalah dengan menggunakan jaringan operator yang berbeda. Di beberapa operator, rupanya Snack Video bisa digunakan dengan normal. Hal tersebut membuktikan bahwa belum semua jaringan operator atau ISP telah melakukan blokir aplikasi Snack Video Ilegal.

Alasan Snack Video Diblokir Kominfo

Menurut pernyataan ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, pihak Snack Video diblokir karena aplikasi tersebut belum terdaftar sebagai PSE atau penyelenggara sistem elektronik di Kominfo. Selain itu, Snack Video Ilegal karena telah dinyatakan tidak punya badan hukum dan perizinan yang sah di Indonesia.

Keputusan pemblokiran tersebut juga sudah disepakati oleh pengurus aplikasi tersebut. Penghentian kegiatan tersebut akan dilangsungkan sampai pihak Snack Video mendapatkan izin. Jika dicek di situs pse.kominfo.go.id, aplikasi Snack Video belum terdaftar sebagai salah satu PSE. 

Sebelum itu, pihak OJK atau otoritas jasa keuangan di Sulawesi Tenggara telah terlebih dahulu menyatakan Snack Video Ilegal. Kepala OJK Sulteng, Fredly Nasution, mengatakan bahwa aplikasi Snack Video tidak berizin dan mengarah pada money game atau permainan uang. Di aplikasi tersebut menawarkan pendapatan bagi penggunanya dengan menonton video dengan sistem referral. 

Melihat hal tersebut, pak Fredly Nasution mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk waspada dengan kegiatan dalam aplikasi tersebut. Ia menambahkan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur berinvestasi pada entitas yang disinyalir ilegal seperti Vtube ilegal dan juga tiktok cash ilegal.